Mengaku Anggota BIN, 4 Perampok Sekap ART dan Anak di Bandung
Senin, 12 Februari 2024 – 14:40 WIB
Setelah menyekap korban, pelaku langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero kemudian melarikan diri.
Adapun setelah kejadian, polisi melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Garut.
Bahkan, polisi menembak dua pelaku pada bagian kakinya karena berupaya melarikan diri saat diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat pelaku perampokan yang juga menyekap korban di dalam rumah, ditangkap di wilayah Garut.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News