25 Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Diringkus Polres Karawang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang meringkus 25 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras dalam dua bulan terakhir.
"Sebanyak 25 tersangka diringkus dari pengungkapan 19 kasus," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat (2/2).
Ia menyampaikan dari 25 tersangka yang telah diringkus, ada empat orang tersangka di antaranya berstatus residivis.
"Untuk para residivis. Ini (penangkapan) sebagai peringatan keras. Selanjutnya, kami akan lakukan tindakan tegas terukur bagi residivis yang masih melakukan di kemudian hari," katanya.
Kapolres menyampaikan bahwa dari penangkapan 25 tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, dan tembakau sintetis 250,03 gram.
Sedangkan dari golongan narkoba obat keras tertentu yang disita dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir di antaranya, pil ekstasi 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Sementara itu, Polres Karawang sebelumnya merilis catatan akhir tahun 2023 bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2023 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika cukup tinggi.
Artinya terjadi peningkatan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Polres Kabupaten Karawang meringkus 25 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras dalam dua bulan terakhir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News