Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, Sindikat Curanmor Depok Ini Gasak 10 Motor Warga

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), bernama Eki Novrian Syahputra (25) dan rekannya Supari (28) yang menggasak sepeda motor, di wilayah Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan pelaku sudah sering beraksi di wilayah hukum Polsek Cimanggis.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah berhasil mencuri 10 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ucapnya.
Dirinya menuturkan 10 sepeda motor yang digasak tersebut dilakukan para pelaku dalam kurun waktu tiga bulan.
“10 sepeda motor itu dalam kurun waktu tiga bulan,” terangnya.
Dia menuturkan sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui media sosial.
“Dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, dijualnya melalui media sosial,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengamankan dua pelaku curanmor yang menggasak 10 motor dalam waktu 3 bulan, di wilayah hukum Polsek Cimanggis, Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News