Petugas Gabungan Amankan 6 Kilogram Ganja Jaringan Nasional Untuk Nataru

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka total sebanyak 7,4 kilogram, hasil temuan di lokasi Ciseeng dan sisanya barang bukti yang telah ada pada mereka.
"Sementara 6 kilogram di lokasi dan sisanya mungkin hasil yang sebelumnya. Kami sedang kembangkan kasus jaringan narkoba ini sampai ke Medan. Kami sedang buru," kata Eka.
Kompol Eka menyatakan Satnarkoba Polresta Bogor Kota akan mengetatkan pengawasan peredaran narkoba jelang hari Natal dan Tahun Baru 2024 untuk menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami pantau selalu, hingga malam tahun baru nanti kami akan cek dan awasi lapangan," katanya.
Kepada tujuh pelaku, dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 6 kilogram untuk libur natal dan tahun baru (Nataru) 2024.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News