Berpura-pura Ingin Membeli Minuman Beralkohol, Pria di Depok Bawa Kabur Motor Kenalannya Hingga ke Cirebon
Senin, 18 Desember 2023 – 22:45 WIB

Ilustrasi Pencurian Motor. Foto : Ricardo/JPNN.com
“Modus operandinya membawa motor untuk membeli minuman beralkohol,” kata Ruchyat.
Akibatnya, tersangka terancam pidana empat tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 378/372 penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Berpura-pura hendak membeli minuman beralkohol, seorang pria berinisial DR membawa kabur motor temannya sendiri hingga ke Cirebon.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News