Ikut Balap Liar, Sejumlah Pemuda Berandal Ditangkap Polisi
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 311 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukum yang dapat menjerat mereka yaitu satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor yang membahayakan nyawa pengemudi lain.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengamankan beberapa gerombolan pemuda yang tengah nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Mereka sempat melarikan diri saat hendak diamankan, bahkan satu orang pelaku tertabrak dan mengalami luka yaitu patah tulang.
"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," ujarnya.
Ia menyebut pelaku yang diamankan membawa sajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kusworo pun mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk. (mcr27/jpnn)
Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung menangkap sembilan orang pelaku balap liar dan pemuda yang nongkrong membawa senjata tajam.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News