8 Pengeroyok Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polres Metro Depok Siap Disidangkan

Selasa, 21 November 2023 – 19:30 WIB
8 Pengeroyok Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polres Metro Depok Siap Disidangkan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tindak kejahatan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kemudian, tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan.

“Dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3  KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus pencabulan hingga tewas akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News