8 Pengeroyok Tahanan Hingga Tewas di Rutan Polres Metro Depok Siap Disidangkan
Selasa, 21 November 2023 – 19:30 WIB
Kemudian, tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan.
“Dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Delapan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan kasus pencabulan hingga tewas akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News