Polres Metro Depok Buru 4 DPO Dalam Kasus Pencurian Motor Bermodus Debt Collector
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi mengamankan seorang pria bernama Gofreso Marthin Berhitu alias Preso (43 tahun) yang merupakan pelaku pencurian motor dengan modus debt collector.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku nekat mengunakan surat tugas palsu untuk menakuti korbannya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku tidak seorang diri.
Baca Juga:
“Sementara masih kami lakukan pengembangan, tetapi ada DPO empat orang lagi. Merekalah yang bersama-sama dengan tersangka,” ucapnya, dikutip Rabu (15/11).
Markus menyebut empat pelaku yang buron tersebut berperan sebagai pendamping Preso. Sehingga, dirinya menduga bahwa korban tidak hanya satu.
“Sementara korban ada satu yang melapor. Tetapi jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa segera melapor ke Polres Metro Depok,” tuturnya.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dengan pencurian motor dengan modus bedt collector tersebut.
“Kalau memang dia debt collector yang asli seharusnya dia memiliki sertifikat untuk penarikan, itu berhak ditanyakan oleh masyarakat, berikut dengan surat tugasnya,” kata Markus.
Polisi sebut masih mencari empat orang DPO dalam kasus pencurian motor dengan modus sebagai debt collector di Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News