Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bandung, Bocah 16 Tahun Diancam Pasal Berlapis
A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11) malam.
Enam orang menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian tersebut.
Peristiwa tabrak lari itu berawal ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).
Kemudian, ketika masuk Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik, kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng.
Setelah itu, mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil baru berhasil dihentikan setelah menabrak pohon yang ada di sisi jalan.
Total, terdapat tiga sepeda motor yang ditabrak oleh pelaku dan enam korban mengalami luka. Salah satu motor yang ditabrak oleh pelaku dikendarai anggota TNI. (mcr27/jpnn)
Bocah 16 tahun di Bandung yang melakukan tabrak lari di Jalan Rumah Sakit terancam pidana berlapis.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News