Pelaku Tabrak Lari Ujungberung Bandung Masih di Bawah Umur

Jumat, 10 November 2023 – 15:10 WIB
Pelaku Tabrak Lari Ujungberung Bandung Masih di Bawah Umur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. Foto: antara

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menyatakan, pengemudi mobil jenis Honda Mobilio yang melakukan tabrak lari terhadap tiga pengendara motor di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung pada Kamis (9/11) malam, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Dalam peristiwa ini, enam orang menjadi korban dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kota Bandung. 

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, pengemudi mobil tersebut berinisial A yang lahir pada bulan Juni 2007.

Dengan kata lain, pengemudi mobil itu masih berusia 16 tahun dan belum memenuhi syarat minimal usia memiliki SIM. 

"Dikendarai oleh Saudara A," katanya dikonfirmasi, Jumat (10/11). 

Arif menjelaskan, peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos). 

Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit sepeda motor tepat di depan klinik, kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng. 

"Terus melaju ke arah selatan dan menabrak kios warung (lapak penjual nasi goreng)," tuturnya. 

Polisi mengungkapkan, pelaku tabrak lari Honda Mobilio di Jalan Rumah Sakit Bandung, masih berusia 16 tahun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News