Bocah 16 Tahun yang Tabrak Lari Tiga Pengendara Motor di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil jenis Honda Mobilio berinisial A yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pelaku.
“Jadi tersangka,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Ia menambahkan kasus tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak korban sepakat untuk terus menempuh jalur hukum atas kasus itu.
“Tetap maju kasusnya,” ucapnya.
Sebelumnya, pengemudi Honda Mobilio berinisial A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine teerhadap yang bersangkutan. Namun, belum dirinci jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi A.
A melakukan aksi tabrak lari dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11) malam. Enam orang menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian tersebut.
Polisi menetapkan tersangka kepada bocah 16 tahun yang mengendarai Honda Mobilio dan melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News