Bocah 16 Tahun Pelaku Tabrak Lari di Bandung Positif Mengonsumsi Obat Terlarang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung pada Kamis (9/11) malam, dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kepastian itu diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine terhadap A.
“Positif menggunakan obat-obatan terlarang,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris dikonfirmasi, Jumat (10/11).
Arif tak memerinci jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi oleh pelaku. Adapun sejauh ini, A masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus yang melukai enam orang pengendara motor itu.
Polisi masih melalukan serangkaian pendalaman dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebaga tersangka.
“Masih dalam proses (belum ditetapkan tersangka),” ucapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung pada Kamis (9/11) malam.
Dalam kejadian itu, ada enam orang yang menjadi korban, salah satunya merupakan anggota TNI yang tengah membonceng anaknya. Pelaku pun sempat menjadibulan-bulanan warga seusai ditangkap.
Pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, dipastikan positif menggunakan obat terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News