Polisi Ungkap Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan Belasan Warga Subang

"Korban (meninggal) 13 orang," ucap Ariek.
Ariek menjelaskan, untuk korban yang dalam perawatan saat ini berjumlah lima orang di RSUD Ciereng, sementara satu orang lainnya dirawat di Puskesmas Jalancagak, Subang.
Maka dari itu, total korban meninggal dan dalam perawatan akibat miras oplosan itu berjumlah 19 orang.
Dalam kasus ini, polisi amankan dua orang yang merupakan penjual miras oplosan.
Mereka diketahui sepasang suami istri, yang berinisial NN (59) dan RH (83). Keduanya saat ini ditahan di Polres Subang.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 204 KUHPidana dan/atau Pasal 146 ayat 2 jo, pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan dan/atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan diancam dengan pidana paling singkat lima tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkapkan kandungan miras oplosan yang menewaskan belasan warga di Kabupaten Subang berisikan zat kimia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News