Waspada, Modus Penipuan Berkedok Denda PPKM Mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok

Kamis, 03 Maret 2022 – 11:05 WIB
Waspada, Modus Penipuan Berkedok Denda PPKM Mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok - JPNN.com Jabar
Hati-hati, sudah ada tiga laporan masuk soal modus penipuan berkedok denda PPKM mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penipuan tersebut dilakukan kepada para pengusaha dan masyarakat dengan modus melanggar ketentuan Perda ataupun PPKM Level 3.

“Sejak 2021 kemari, sudah ada lima orang yang melapor kepada kami, tetapi yang menjadi korban baru ada tiga orang,” ucapnya, Kamis (3/3).

Penipuan tersebut dilakukan pelaku melalui telepon ataupun WhatsApp mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan denda PPKM Level 3.

Korban diminta melakukan transfer pembayaran denda ke rekining yang dikirimkan pelaku.

“Dengan adanya kasus tersebut, kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima telepon atau WhatsApp yang mengaku sebagai Satpol PP,” tuturnya.

Ia mengatkan, Satpol PP tidak pernah meminta denda administratif dibayarkan dengan cara transfer baik ke rekening pribadi ataupun rekening Satpol PP.

Hati-hati, modus baru penipuan berkedok denda PPKM Level 3 yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Depok. Simak baik-baik agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News