Ajukan Justice Collaborator, Danu Siap Bantu Ungkap Kasus Pembunuhan Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - M Ramdanu alias Danu akan mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan, dalam kasus ini Danu hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku lain yang disegani oleh Danu.
“Pada saat kejadian itu, dia juga karena disuruh oleh salah satu saksi yang sangat dia hormati dan segani, pasti dia ikut saja,” kata Taufan dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Selain itu, kata dia, dalam kasus ini Danu pun menjadi salah satu pelaku yang berani menyerahkan diri ke polisi untuk membongkar misteri dalam pembunuhan tersebut.
“Iya, kami pasti akan ajukan itu (JC) karena ya sekarang kami semua kan sadar, kalau tidak ada tindakan Danu hari ini, berani datang ke Polda menyerahkan diri, ya kasus ini akan seperti ini terus, sehingga patut untuk kami ajukan JC Danu,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan JC Danu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nantinya pihak LPSK yang akan menentukan apakah Danu bisa diterima sebagai JC atau tidak.
“Kami sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain,” ujarnya.
M Ramdanu alias Danu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News