Mantan Karyawan Bobol Toko Ponsel di BEC Bandung, Nilai Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 16 Oktober 2023 – 14:15 WIB
Dari pencurian tersebut, total barang jika dituangkan bisa mencapai Rp130 juta.
“Dia mengambil barang yang bisa cepat dijual,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang RI KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pelaku pembobolan toko ponsel di BEC yang dilakukan mantan pegawainya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News