Keributan di Kelab Malam, Seorang Pria di Bandung Tertembak di Bagian Mata

YR kemudian menelepon adik kandungnya, AR (16) dan menginformasikan bahwa dirinya dikeroyok. Tak lama kemudian, AR datang bersama ayahnya berinisial YK dan RZ.
“Di situ lah (RS Cicendo) ada tempat kejadian perkara (TKP) ke-2, akhirnya terjadi keributan di situ dan AR melakukan penembakan kembali di depan RS ke arah atas,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, polisi meringkus empat pelaku yakni YR, YK, RZ, dan AR. Dari empat pelaku, YR, RZ, dan AR dikenakan pasal 170 secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.
“Untuk YK dikenakan pasal 351 dan 360 penganiayaan dengan ancaman pidana 4 bulan,” imbuhnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap empat orang pelaku keributan yang terjadi di kelab malam dan RS Mata Cicendo. Satu orang terluka di bagian mata.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News