Kesal Dibully, Remaja di Bandung Tega Bunuh Pemilik Warung Kelontong Tak Bersalah
Kamis, 05 Oktober 2023 – 20:15 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10). Foto: Nur Fidhiah Sharing/jpnn.com
Usai kejadian, M melarikan diri. Sementara itu, polisi yang menerima informasi adanya aksi pembunuhan langsung melakukan proses penyelidikan.
Tersangka M akhirnya berhasil diamankan di pondok pesantrennya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh M untuk menusuk korban.
Akibat perbuatannya, M disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan diancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Kami jerat dengan pasal pembunuhan," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa pemilik warung kelontong di Baleendah. Pelaku ternyata seorang santri.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News