Modus Baru Edarkan Narkoba dengan Berpura-pura Jadi Tukang Balon

Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:35 WIB
Modus Baru Edarkan Narkoba dengan Berpura-pura Jadi Tukang Balon - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam ekspose kasus peredaran narkotika di Mapolresta Bandung. Foto: Humas Polresta Bandung

“Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka yakni IN (53) menjual narkotika dengan modus menjual paketnya dengan cara dimasukan ke dalam balon yang belum ditiup.

“Kemudian diletakkan di salah satu tempat dan disampaikan kepada pembelinya, kemudian mengambil dan mentransfer,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, untuk yang menjual obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (mcr27/jpnn)

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung mengamankan lima orang pelaku pengedar narkotika dengan modus menjual balon di wilayah Kabupaten Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News