Dalam Kurun Waktu 6 Bulan Sindikat Pemalsuan Dokumen Sudah Palsukan 40 STNK
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok mengamankan tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berinisial MH (43 tahun), F (39 tahun) dan PH (29 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan bahwa para tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan.
“Kurang lebih sudah enam bulan, untuk wilayah operasinya sekitar daerah Depok dan Bogor,” ucap Hadi, Rabu (20/9).
Berdasarkan pengakuan para pelaku, selama enam bulan itu para tersangka telah mencetak hingga 40 STNK palsu yang dijual kepada konsumennya.
Untuk satu STNK palsu, pelaku mematok harga Rp 400 hingga Rp 700 ribu.
“Sesuai dengan keterangan dan hasil pemeriksaan serta arsip dokumen yang kami dapatkan, antara 30 sekian sampai 40 STNK yang sudah dicetak oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa tersangka memang tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan hanya menguasai bidang desain grafis.
“(Tersangka) serabutan tidak ada pekerjaan pasti, tetapi yang jelas mereka punya kemampuan desain grafis,” tuturnya.
Polisi sebut tersangka pemalsuan STNK sudah beraksi selama enam bulan di Depok dan Bogor, dan telah mencetak hingga 40 STNK palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News