Penuturan Polres Metro Depok Ihwal Kasus Pencurian Listrik PLN oleh Penambang Crypto Mining

Selasa, 19 September 2023 – 20:30 WIB
Penuturan Polres Metro Depok Ihwal Kasus Pencurian Listrik PLN oleh Penambang Crypto Mining - JPNN.com Jabar
Barang bukti berupa Crypto Mining. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

“Jadi pemilik itu ada satu orang (WS), yang menjaga ruko ada dua dan teknisi yang melakukan pencurian ada dua orang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, WS dijerat Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Demi memaksimalkan kinerja alat penambang kripto atau crypto mining, WS nekat mencuri aliran listrik PLN secara ilegal. Begini penjelasan lengkap polisi.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News