Penuturan Polres Metro Depok Ihwal Kasus Pencurian Listrik PLN oleh Penambang Crypto Mining
Selasa, 19 September 2023 – 20:30 WIB
“Jadi pemilik itu ada satu orang (WS), yang menjaga ruko ada dua dan teknisi yang melakukan pencurian ada dua orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, WS dijerat Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Demi memaksimalkan kinerja alat penambang kripto atau crypto mining, WS nekat mencuri aliran listrik PLN secara ilegal. Begini penjelasan lengkap polisi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News