Demi Crypto Mining, Warga Depok Ini Nekat Mencuri Listrik PLNd
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial WS (25 tahun) yang tertangkap basah mencuri listrik PLN untuk mengaktifkan alat penambang kripto atau crypto mining.
Aksinya tersebut dilakukan di sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku juga memiliki teknisi khusus untuk mempermudah aksinya tersebut.
"Baru WS yang kami tetapkan sebagai tersangka karena dia pemilik crypto mining," ucapnya, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan tersangka sengaja mencuri listrik PLN untuk menghidupkan crypto mining, lantaran untuk menghidupkan alat tersebut membutuhkan aliran listrik yang cukup besar.
“Alat penambangan kripto tersebut memerlukan tenaga listrik besar, karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Atas hal itu pelaku nekat mencuri listrik PLN secara ilegal," tuturnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersebut, WS dijerat Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Demi memaksimalkan kinerja alat penambang kripto atau crypto mining, WS nekat mencuri aliran listrik PLN secara ilegal.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News