Kelakuan Kang RG Sungguh Membuat Kesal, Kombes Kusworo Bergerak
Sabtu, 16 September 2023 – 13:50 WIB
“Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka atas motif, kebiasaan yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial RG (18) yang melakukan aksi begal payudara terhadap siswi SMA di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News