Kecanduan Judi Online, Jimy Nekat Bobol Minimarket di Bandung
Selasa, 29 Agustus 2023 – 14:30 WIB
Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Regol menangkap Jimy Ramdhani (30), pria asal Bandung yang nekat melakukan pencurian sebuah minimarket di Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News