Kecanduan Judi Online, Jimy Nekat Bobol Minimarket di Bandung

Selasa, 29 Agustus 2023 – 14:30 WIB
Kecanduan Judi Online, Jimy Nekat Bobol Minimarket di Bandung - JPNN.com Jabar
Jimy Ramdhani (30), pria asal Bandung yang nekat melakukan pencurian sebuah minimarket di Kecamatan Regol, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Unit Reskrim Polsek Regol menangkap Jimy Ramdhani (30), pria asal Bandung yang nekat melakukan pencurian sebuah minimarket di Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News