Sempat Disembunyikan di Sawah, 11 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polisi
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyita 11 kilogram narkotika jenis ganja dari seorang pengedar berinisial URA (34 tahun).
Polisi mengamankan pelaku di Kampung Kebun Kelapa, RT 4, RW 8, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cikaret, Bogor Selatan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan ganja.
“Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada Minggu (20/8). Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial URA di rumah kontarakannya,” ucapnya, Senin (28/8).
Dia menerangkan dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah di lakukan tes urine terlihat hasilnya positif ganja (THC).
Kemudian, terhadap pelaku dilakukan introgasi lebih dalam dan pelaku mengaku menyimpan barang haram tersebut di kontrakan orang tuanya.
“Setelah didatangi, petugas tidak menemukan barang bukti, dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh Rafli (DPO),” ujarnya.
Tim Opsnal Unit II, langsung dihubungi oleh warga setempat dan bertemu warga yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barang keluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan.
Polisi berhasil mengamankan pengedar ganja berinisial URA dan mengamankan barang bukti berupa 11 kilogram ganja yang disimpan di persawahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News