3 Pengoplos Elpiji 3 Kilogram di Bogor Diringkus Polisi
Kamis, 24 Agustus 2023 – 02:00 WIB

Ilustrasi elpiji 3 kilogram. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (antara/jpnn)
Polsek Rumpin bersama Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News