3 Pengoplos Elpiji 3 Kilogram di Bogor Diringkus Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 – 02:00 WIB
3 Pengoplos Elpiji 3 Kilogram di Bogor Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi elpiji 3 kilogram. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (antara/jpnn)

Polsek Rumpin bersama Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Bogor.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News