Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok, Polisi: Mereka Sudah 10 Kali Beraksi
Senin, 21 Agustus 2023 – 21:45 WIB

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat menunjukan barang bukti yang digunakan para pelaku. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com
Selain itu, pelaku juga mengenakan atribut Ojek Online (Ojol).
“Mungkin (atribut) ojol ini dipakai pelaku untuk menyamar seolah-olah mereka ojek online,” ungkapnya.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun. (mcr19/jpnn)
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Depok diketahui telah 10 kali melalukan aksi tersebut, bahkan pada 17 Agustus mereka dua kali beraksi.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News