Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Sepeda Motor di Bandung
![Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Sepeda Motor di Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/07/kapolsek-lengkong-kompol-atep-suhendi-saat-ekspose-kasus-cur-fe2n.jpg)
Atep menambahkan, aksi yang dilakukan para tersangka ini adalah modus baru pencurian sepeda motor.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobi rental jenis APV.
Salah seorang pelaku yakni D pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan di atas 5 tahun.
“Barang bukti tiga unit kendaraan yang telah diamankan dari para pelaku dua buah helm dan ada juga astag dan kendaraan,” tuturnya.
Sementara itu, D mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk melakukan pencurian.
Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tidak menentu. Ia pun tak mematok target khusus.
“Di bawah 5 menit (untuk mencuri),” tuturnya.
Unit Reskrim Polsek Lengkong mengungkap modus baru pencurian sepeda motor di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News