Mencari Keadilan Atas Kasusnya, Nurhayati Bersurat ke Mahfud MD
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menuturkan, penyidikan terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan SOP dan Undang-undang yang berlaku.
Katanya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
"Bahwa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ini tidak hanya ada kepolisian, tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan ada juga pengadilan serta lembaga yang lainnya," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Kata Fahri, penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Penerapan tersanngka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," katanya. (mcr27/jpnn)
Nurhayati, pelapor tindak korupsi yang justru dijadikan tersangka, melayangkan surat ke Menkopolhukam Mahfud MD. Apa isinya?
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News