Keluarga dan Kuasa Hukum Kecewa, Polisi Sebut Tewasnya Bripda IDF Karena Unsur Kelalaian
Rabu, 02 Agustus 2023 – 19:30 WIB

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) bersama tim kuasa hukum, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Mako Polres Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
Bripda IMS dikenai Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka Bripka IG, dikenai Pasal 338 juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)
Keluarga Bripda IDF mengaku kecewa dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab putranya tewas karena faktor kelalaian.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News