Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku TPPO Tujuan Arab Saudi

Rabu, 02 Agustus 2023 – 12:46 WIB
Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku TPPO Tujuan Arab Saudi - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) didampingi Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang dalam ekspose kasus TPPO di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Dalam kasus ini, total terdapat 11 saksi yang telah dimintai keterangan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pembuatan paspor hingga hasil medical check up yang sudah dilakukan oleh para pekerja migran.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 9 juncto Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 juncto Pasal 72 dan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017.

“Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, para pekerja migran ini dijanjikan oleh pelaku akal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) atau buruh pabrik di Arab Saudi. Mereka diiming-imingi gaji Rp 5 hingga Rp 10 juta per bulan.

“Uang dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real atau dirupiahkan Rp 5 sampai Rp 10 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku ini sudah berulangkali memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri.

Bahkan, di lokasi penampungan yang digerebek pun, ditemukan 40 paspor oleh polisi.

“Sudah berulang ulang kali dilakukan para pelaku dengan modus yang hampir sama, kemudian mereka juga bekerja sama,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menangkap pelaku yang memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara Arab Saudi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News