Pengelola Pastikan Tarif Masuk Kebun Raya Bogor Sudah Sesuai dengan Aturan

Senin, 24 Juli 2023 – 19:00 WIB
Pengelola Pastikan Tarif Masuk Kebun Raya Bogor Sudah Sesuai dengan Aturan - JPNN.com Jabar
Potret salah satu spot foto favorit di Kebun Raya Bogor. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kebun Raya Bogor pastikan pengelolaannya sudah sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia, begitu juga dengan penetapan harga tiket masuk.

Diketahui, pengelolaan Kebun Raya BRIN bersama PT MNR menjalankannya sesuai dengan peraturan. Harga tiket masuk Kebun Raya Bogor sesuai aturan Pemerintah Pusat dengan mengacu kepada PP Nomor 62 tahun 2021.

Sebagai tempat Konservasi Tumbuhan Eks Situ yang telah berusia 206 tahun pada 2023, telah menjadi Destinasi Edukasi Wisata Konservasi Tumbuhan Eks Situ dengan dasar Lima Pilar Kebun Raya yaitu Konservasi, Penelitian, Edukasi, Wisata, dan Jasa Lingkungan bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

General Manager Corporate Communication PT. Mitra Natura Raya, Zaenal Arifin mengatakan kebun raya memberikan kepercayaan untuk pengelolaan pelayanan publik Kebun Raya kepada PT. Mitra Natura Raya (PT. MNR) untuk empat kebun raya, yaitu Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi dan Kebun Raya Bedugul Bali.

Dengan visi menjadi yang terdepan dalam pengelolaan lokasi wisata berbasis edukasi, wisata alam dan lingkungan, BRIN bersama PT MNR terus berinovasi dan mengembangkan Kebun Raya terutama fungsi edukasi, wisata serta meningkatkan kualitas pelayan publik dan fasiltas umum yang ada di kawasan kebun raya.

"Kini, kebun raya semakin bersih, nyaman, tertata dan yang paling penting adalah masyarakat bisa langsung merasakan manfaat perubahan yang baik di kebun raya," ucapnya.

Dalam pengelolaan Kebun Raya, BRIN bersama PT MNR menjalankannya sesuai dengan peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia.

"Terkait harga tiket masuk Kebun Raya Bogor sesuai aturan Pemerintah Pusat dengan PP Nomor 62 tahun 2021, setiap tiket masuk Kebun Raya Bogor masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BRIN kepada negara," jelasnya.

Pengelola Kebun Raya Bogor pastikan harga tiket masuk sudah sesuai dengan PP Nomor 62 Tahun 2021. Begini penjelasan lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News