Pria di Bandung Diciduk Gegara Mengedarkan Ganja Seberat 2 Kg di Perkantoran
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RE (42).
Adapun RE ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan daun ganja kering kepada sejumlah karyawan swasta, yang bergerak di bidang informasi dan elektronik di Kota Bandung.
“Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7).
Daun ganja kering itu, kata Budi, dijual oleh RE tepat di depan perkantoran. Dalam pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti sekitar 2 kg daun ganja kering.
“Barang bukti daun ganja kering (seberat) 2.010 gram,” ucapnya.
Ia menambahkan, total terdapat 10 kasus peredaran narkotika yang diungkap oleh polisi sejak awal hingga pertengahan Juli 2023.
Selain itu, satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.
“10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus, obat keras terbatas satu kasus,” jelasnya.
Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 16 orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News