Disebut Kecipratan Uang Fee Proyek Pemkot Bandung, Tedy Rusmawan Bantah Fakta Persidangan
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasarkan keterangan salah satu saksi yaitu Asep Gunawan yang menjabat sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Bandung.
“Sudah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (17/7).
Asep menuturkan, dirinya mendapatkan perintah dari Khairur Rijal untuk memberikan beberapa sejumlah uang kepada Kadishub Bandung Dadang Darmawam dan Ketua DPRD Kota Bandung.
"(Uang diberikan) Beberapa kali ke Pak Dadang Kadis Perhubungan hari Kamis, 13 April (2023), jumlahnya tidak tahu yang mengantar bukan saya," ujarnya.
Uang itu, kata dia, akhirnya diantarkan oleh petugas Dishub Kota Bandung lainnya yang juga dekat dengan Khairur Rijal.
Adapun saat itu, Asep justru ditugaskan Khairur Rijal untuk mengantar istrinya.
"Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput ibu Rini (istri Khairur Rijal) jadi yang mengantar operator Sandi yang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda, ajudan Kadis," ungkapnya.
Setelah itu, uang juga diberikan kepada Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjawab soal dirinya diduga menerima aliran duit fee proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News