Disebut Kecipratan Uang Fee Proyek Pemkot Bandung, Tedy Rusmawan Bantah Fakta Persidangan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan buka suara terkait namanya yang disebut oleh PHL Operator ATCS Asep Gunawan, bahwa menerima uang fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Tedy membantah dirinya terlibat dalam proyek tersebut. Bahkan, ia menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan sejumlah terdakwa dalam kasus itu, seperti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
“Saya enggak pernah ada komunikasi, tidak ada komunikasi dengan Pak Dadang maupun Pak Rijal dari Dishub, termasuk dengan orang-orang Dishub terkait dengan masalah. Jadi tidak ada komunikasi, tidak pernah ada komunikasi terkait dengan masalah ini, CCTV maupun ISP,” kata Tedy dikonfirmasi, Selasa (18/7).
“Dan saya tidak menerima aliran itu. Tidak pernah ada saya obrolan dengan Pak Dadang dan Pak Rijal dan orang-orang Dishub, dan saya tidak menerima, apapun sejenisnya,” sambungnya.
Meski begitu, Tedy menyatakan dirinya menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berlangsung kepada sejumlah terdakwa.
Sejauh ini, ia mengaku belum ada surat pemanggilan dari pengadilan untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Baca Juga:
“Kami menghargai proses pengadilan yang sedang berjalan ya. Tentu kan harus kami hormati lah ya,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Tedy Rusmawan disebut turut kecipratan sejumlah uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City di Pemkot Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menjawab soal dirinya diduga menerima aliran duit fee proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News