Pengumpulan THR Proyek Pemkot Bandung Dibahas di Forum Rapat Dishub
Selain THR, Kalteno dalam BAP-nya membeberkan ada aliran uang yang diserahkan kepada dua komisi di DPRD Kota Bandung.
Uang tersebut untuk keperluan makan minum, hingga kunjungan kerja anggota dewan.
Adapun jumlahnya yaitu senilai Rp 20-25 juta. Uang tersebut, kata Kalteno, diserahkan dalam dua kali dalam setahun.
“Makan minum Komisi B sekitar Rp 20 juta diserahkan kepada pendamping komisi. Komisi C dua kali dalam setahun, Rp 25 juta. Kunjungan kerja DPRD (Bandung) dua kali dalam setahun Rp 20 juta, proposal masyarakat, LSM/Ormas, tergantung proposal ada yang Rp 2-3 juta,” papar JPU.
“Karangan bunga kalangan tertentu sebulan bisa empat kali, (satu karangan) Rp 750 ribu,” lanjutnya.
Kata Kalteno, uang makan minum di DPRD diserahkan kepada pendamping komisi berinisial N.
“Ke pendamping komisi, Pak N,” jawab Kalteno.
Ia pun mengungkapkan, uang setoran itu hanya dilakukan pada tahun 2020-2021. Memasuki tahun 2022, tepatnya setelah pergantian Kadishub dari Ricky ke Dadang Darmawan, setoran itu tidak pernah dilakukan lagi atas perintah Dadang.
Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Bandung memberikan keterangannya soal pengumpulan dana THR untuk sejumlah para pejabat Pemkot dan aparat penegak hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News