Begini Kondisi Terkini Herry Wirawan di Dalam Rutan Kebon Waru Bandung

Senin, 21 Februari 2022 – 19:33 WIB
Begini Kondisi Terkini Herry Wirawan di Dalam Rutan Kebon Waru Bandung - JPNN.com Jabar
Terdakwa Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati saat hadir di sidang putusan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Herry sendiri sudah menghuni rutan sejak kasus ini bergulir di pengadilan.

Pascavonis seumur hidup, Herry Wirawan masih rajin melaksanakan ibadah salat berjamaah.

"Setelah vonis kemarin yang bersangkutan masih biasa-biasa saja, salat berjemaah di sana," ujar Riko.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, pada Selasa (15/2).

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya di Bandung.

Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)

Kondisi terkini Herry Wirawan pascavonis seumur hidup oleh majelis hakim. Katanya nampak murung dan sedih.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News