Polisi Tembak Preman Pelaku Pemerasan di Bandung
![Polisi Tembak Preman Pelaku Pemerasan di Bandung - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/04/preman-yang-beraksi-di-kawasan-bandung-kulon-agung-kurniawan-hz6u.jpg)
Seusai kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah sering melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, nilai kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.
Pelaku pun saat ini ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.
“Ancaman hukuman 10 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Adapun alasannya melakukan pemerasan adalah dikarenakan desakan ekonomi.
Polsek Bandung Kulon menangkap preman yang melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News