Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Narkotika di Bandung, Jumlah Barang Bukti Fantastis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 25 pengedar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 18 Juni 2023.
Hasil dari penangkapan ini, diamankan 4,7 kg sabu, 56 butir ekstasi, 16 buah timbangan digital dan 22 unit telepon genggam, alat pres dan satu unit sepeda motor dan mobil.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, puluhan orang pengedar narkotika telah diamankan di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat.
“Kurang lebih ada 17 laporan polisi dengan barang bukti satu seberat 4,7 kilogram, ekstasi 56 butir tablet, 16 buah timbangan digital, 22 telepon genggam berbagai merk, satu buah alat pres, satu unit sepeda motor, dan satu unit kendaraan roda empat,” katanya dalam pengungkapan kasus narkotika di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (21/6).
Perwira menengah Polri itu menyampaikan para pengedar ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bandung. Di antaranya Kecamatan Regol, Batununggal, Bojongloa Kaler, Antapani, Lengkong, Cicendo, dan Bojongloa Kidul.
Mereka ditangkap di jalan umum, rumah kontrakan, serta di warung kopi atau warung internet.
Baca Juga:
“Jumlah tersangka kurang lebih 25 orang,” ujarnya.
Dengan keberhasilan tersebut, kata Budi, Polrestabes Bandung bisa menyelamatkan hampir 23 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 25 pengedar narkotika dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 18 Juni 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News