Gegara Ajak Polisi Berkelahi, Warga Bandung Ini Terancam Pidana 10 Tahun
Selasa, 20 Juni 2023 – 14:00 WIB
“Tidak lama berselang kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak.
Kedua pelaku diancam pidana kurungan hingga 10 tahun. (mcr27/jpnn)
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua orang diduga menantang seorang anggota polisi viral di media sosial TikTok baru-baru ini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News