1 Juta Warga Jawa Barat Jadi TKI, 56 Persennya Berangkat Lewat Jalur Ilegal
Jika melalui perusahaan, calon pekerja diharapkan bisa lebih selektif dan memastikan perusahaan tersebut kredibel juga sesuai dengan yang terdaftar di pemerintah.
Saat keberangkatan, para pelaku biasanya akan membawa korban keluar negeri tanpa prosedur yang tepat. Mereka juga sering diiming-imingi dengan dipinjamkan uang lebih dulu.
“Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji,” ungkapnya.
Untuk para pelaku TPPO, Polda Jabar menjerat mereka seusai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Kami menjerat di Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun, dan denda sampai ada yang Rp15 miliar,” jelasnya.
Kemudian, UU tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, ancaman hukumannya bervariasi dari Pasal 80 hingga Pasal 81, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mengungkapkan, sebanyak 1 juta warga Jabar menjadi TKI di luar negeri dan 50 persennya berangkat secara ilegal.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News