Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pengeroyok Sadis di Bandung
Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya dan diharapkan dalam waktu dekat para pelaku bisa tertangkap.
“Memang perkara ini agak lama terungkap sehubungan di lapangan kekurangan saksi dan alat bukti lain, namun atas kegigihan anggota akhirnya bisa terungkap,” ujarnya.
Agah pun menegaskan, kepada para anggota geng motor di Kota Bandung agar tidak berbuat aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polisi pun tak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana di atas 5 tahun penjara.
“Anak muda yang terafiliasi kelompol berandalan bermotor segera menghentikan aktivitasnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, dua orang pria berinisial HMA (32) dan MB (37) jadi korban pengeroyokan oleh geng motor di Jalan Bagusrangin, Kota Bandung, pada pertengahan Maret lalu.
Akibat kejadian itu, HMA mengalami koma selama tiga hari di rumah sakit sedangkan MB tak bisa berjalan selama dua pekan.
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap para pelaku pengeroyokan sadis di Jalan Bagusrangin, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News