Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Modus Supaya Berkah
“(Pencabulan) dilakukan di rumah tersangka, ditangkap di rumah tersangka,” ujarnya.
Kata Kusworo, pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 21 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru,” terangnya. (mcr27/jpnn)
Polresta Bandung mengungkap kasus pencabulan 12 santriwati di Kecamatan Cilengkrang oleh oknum guru ngaji. Modusnya supaya hidup berkah dan pintar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News