Berkas Penganiayaan oleh Anggota DPR RI di Bandung Dilimpahkan ke Mabes Polri

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Seorang anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan istrinya M (30) ke polisi. BY dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut pernah masuk ke sini, namun kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Iya benar, kasusnya sudah dilimpahkan ke (Bareskrim) Mabes,” kata Agah dikonfirmasi, Senin (22/5).
Menurutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim saat masih penyelidikan.
Namun, Ia tidak memerinci ihwal kasus dugaan KDRT yang dialami seorang perempuan itu.
“Penyelidikannya dilimpahkan oleh kami ke Mabes,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Srimiguna mengatakan, seorang wanita berinisial M (30) mengalami dugaan KDRT oleh BY.
BY adalah anggota DPR RI yang masih aktif dan korban adalah istri keduanya.
Anggota DPR RI berinisial BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News