Penusuk Lansia di Warung Sayur Depok Jalani Tes Kejiwaan Selama 14 Hari

Minggu, 21 Mei 2023 – 20:00 WIB
Penusuk Lansia di Warung Sayur Depok Jalani Tes Kejiwaan Selama 14 Hari - JPNN.com Jabar
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.

"Perbuatannya yang menyebkan kematian, maka akan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP," teranya.

Diketahui, pelaku melakukan penusukan terhadap seorang lansia bernama Rosmini dengan menggunakan gunting, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (mcr19/jpnn)

Polisi sebut pelaku penusukan seorang lansia di warung sayur Kota Depok, kini tengah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramatjati selama minimal 14 hari.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News