Penusuk Lansia di Warung Sayur Depok Jalani Tes Kejiwaan Selama 14 Hari
Minggu, 21 Mei 2023 – 20:00 WIB
"Perbuatannya yang menyebkan kematian, maka akan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP," teranya.
Diketahui, pelaku melakukan penusukan terhadap seorang lansia bernama Rosmini dengan menggunakan gunting, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak keluarga pelaku mengaku bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut pelaku penusukan seorang lansia di warung sayur Kota Depok, kini tengah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramatjati selama minimal 14 hari.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News