Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penusukan di Majalaya, Motifnya 'Receh'
Rabu, 17 Mei 2023 – 15:15 WIB
“Motifnya tersangka tersinggung karena terjadi tatapan. Jadi terkesan oleh tersangka, korban ini menantang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kejadian pukul 18.40 WIB, tersangka mabuk meminum 10 butir antimo yang dicampur minuman beralkohol,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung tangkap pelaku penusukan kepada pedagang di Majalaya, Kabupaten Bandung. Terungkap motifnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News