Satnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 8 Pengedar Narkoba,
Sabtu, 13 Mei 2023 – 08:55 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (12/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Satnarkoba Polrestabes Bandung membekuk 8 orang pengedar narkotika di wilayah Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News