Keluarga Arya Saputra Minta Tukul Dihukum Berat
Jumat, 12 Mei 2023 – 18:25 WIB
![Keluarga Arya Saputra Minta Tukul Dihukum Berat - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/05/12/kapolresta-bogor-kota-kombes-pol-bismo-teguh-prakoso-saat-9g-ap6v.jpg)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat menenangkan pihak keluarga mendiang Arya Saputra. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
"Kami berlakukan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (mar7/jpnn)
Teriakan histeris dan isak tangis keluarga mendiang Arya Saputra pecah, saat melihat pelaku utama pembacokan ASR alias Tukul, di Mako Polresta Bogor Kota.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News