Keluarga Arya Saputra Minta Tukul Dihukum Berat

Jumat, 12 Mei 2023 – 18:25 WIB
Keluarga Arya Saputra Minta Tukul Dihukum Berat - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat menenangkan pihak keluarga mendiang Arya Saputra. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

"Kami berlakukan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (mar7/jpnn)

Teriakan histeris dan isak tangis keluarga mendiang Arya Saputra pecah, saat melihat pelaku utama pembacokan ASR alias Tukul, di Mako Polresta Bogor Kota.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News