Hendak Membeli Miras, Dua Pria di Bandung Curi Motor Tetangga
Polisi bersama instansi terkait kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan identitas pelaku berhasil diketahui.
Kedua pelaku lalu dipanggil polisi karena kediamannya tidak jauh dari rumah korban. Ketika diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Ternyata betul yang bersangkutan menggunakan jaket hitam dan helm hitam, dan bawa tas juga yang bersangkutan, dua orang persis sama dengan CCTV,” ujarnya.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian oleh pelaku sudah dipreteli ketika diamankan polisi.
Pelaku mempreteli sepeda motor itu untuk menghilangkan barang bukti kemudian dijual kepada penadah.
“Kami melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti, dan didapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan dipreteli oleh mereka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada korban.
Polsek Bandung Wetan menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Gang Bongkatan, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News