Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Tak Akui Perbuatannya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan MBCAA (49 tahun), warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam atas nama M Basri itu.
Hal itu dikarenakan bule bernama lengkap Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
“Motif belum mengakui tetapi kami tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tetapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” kata Budi, Minggu (30/4).
Dia menuturkan dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli ihwal tindak pidana yang dilakukannya.
“Semua alat bukti kami ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, bule tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
“Ancaman pidana adalah 1 tahun 2 bulan,” tuturnya.
WNA asal Australia yang meludahi imam masjid di Bandung masih menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News